Munadi
Mengapa harga pulsa PayTren lebih mahal dari agen pulsa lainnya (terutama agen lokal)?

Murah itu lantaran agen lokal memakai stok lokal.

PayTren tidak dapat menggunakan stok lokal sebab mitra PayTren tersebar di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri. Stok yang digunakan PayTren otomatis stok nasional dan berpengaruh terhadap harga dasar yang diperolehnya (harga lebih mahal).

Karena kebijakan provider harus mengikuti aturan (Hard Cluster Provider) yang artinya pembelian dan penjualan pulsa harus berdasarkan stok wilayah atau daerah masing-masing.

Bila melanggar, maka PayTren akan kena sanksi/pelanggaran blacklist (stok hangus). Itulah alasan mengapa PayTren tidak bisa memakai stok lokal.

Itupun harga yang lebih tinggi biasanya untuk pulsa di bawah Rp 25 ribu saja, di atas Rp 25 ribu masih sesuai pasaran.

Itulah mengapa sebabnya bila kita mau isi pulsa via bank, kita tidak akan menemukan nominal pulsa di bawah Rp 25 ribu karena nominal tersebut dari provider-nya sudah tinggi.

Untuk pendaftaran PayTren, silakan hubungi:

Munadi
WA: 082299101599
http://tn0533326.paytren.net
Munadi
Klik Munadi Pakai Flow Magazine Blogger Template

Saya baru saja mengganti template blog Klik Munadi dengan Flow Magazine Blogger Template. Sebelumnya saya menggunakan Need Mag Blogger Template untuk blog yang saya kelola tersebut.

Template Blogger yang satu ini mempunyai tampilan yang elegan, bersih, dan simple. Tema ini cocok digunakan untuk blog pribadi dan website majalah. Karena itulah, saya tertarik untuk menggunakannya di blog tersebut.

Beberapa fitur yang terdapat pada template ini di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Responsive
  • SEO Friendly
  • Google Testing Tool Validator
  • Mobile Friendly
  • Custom 404 Page
  • Fast Loading
  • Dan masih banyak lagi yang lainnya


Meskipun saya sudah memakai template yang baru, namun saya belum membuat logo baru untuk blog Klik Munadi tersebut. Selain itu, saya juga belum mengaktifkan fitur salah satu gadget yang ada di template tersebut.
Label: 0 komentar | edit post